Selasa, 24 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual dan Wajib Daftar Perusahaan



 Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian dari Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.

§      Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual, adalah sebagai berikut :
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4. Prinsip social.

Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.


§      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1.  Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.  Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.  Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.  Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.  Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.  Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.  Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
     Terpadu.

§      Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.


§      Hak Paten

Pengertian Hak Paten adalah dalam pasal 1 butir 1 UU Nomor 14 Tahun 2001 tetang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.


§      Hak Merek

Pengertian Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakanya. berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.


§      Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Dengan melihat dasar pertimbangan dan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan(UUWDP), daftar perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang memerlukan. Ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut yaitu:

a. Pemerintah
dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yg akurat.

b. Dunia usaha
mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Selain itu juga dalam upaya mencegah praktek usaha yg tidak jujur.

c. Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar.
Mengingat manfaat tersebut di atas maka tujuan daftar perusahaan seperti terdapat pada pasal 2 UU WDP adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha, seperti yang terdapat dalam pasal 3 UU WDP, yaitu daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan.Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian yang sempurna.




   TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
          1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
          2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
          3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
          4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihak yang berminat mengadakan perjanjian.



Cara, Tempat dan Waktu Daftar Perusahaan
Menurut Pasal 9 :
          a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang                  ditetapkan oleh
Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
          b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan,
              yaitu :
             • di tempat kedudukan kantor perusahaan;
             • di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan                                                          
             • di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang                                                                 mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
           c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).








Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.

Perlindungan Hak Cipta di Jaringan Internet
Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musikal, sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain. 

Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.


Senin, 16 April 2012

Demokrasi : Antar Teori dan Pelaksanaan di Indonesia tujuan instruksional khusus



Setelah mempelajarin ini mahasiswa diharapkan dapat:
1.      Menyebutkan pengertian, makna dan manfaat demokrassi
2.      Mengurangin nilai” demokrasi dalam kehidupan masyarakat  Indonesia
3.      Mengetahui prinsip dan parameter demokrasi
4.      Menyebutkan jenis” demokrasi
5.      Membedakan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dengan prinsip demokrasi yang universal
6.      Mengembangkan sikap demokrasi kehidupan sehari”.

Demokrasi : Antara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia
A.      Pengantar : Arti, Makna dan Manfaat Demokrasi
Pada saat ini banyak dibahas tentang pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) dan pemilihan presiden (pilpres), dimana rakyat dapat menyampaikan aspirasi atau suaranya secara langsung dalam memilih pimpinan daerah yaitu gubernur, bupati/walikota dan presiden. Fenomene ini dimana rakyat memilih langsung pimpinan pemerintah ini dikenal dengan istilah ‘Demokrasi’. Demorasi berasal dari Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos artinya pemerintahan, jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Manfaat Demokrasi
Keehidupan masyarakat yang demokratis, dimana kekuasaan Negara berada ditangan rakyat dan dilakukan dengan system perwakilan, dan adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan bangsa, Negara dan masyarat. Manfaat Demokrasi diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Kesetaraan sebagai Warga Negara
2.      Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum
3.      Pluralisme dan Kompromi
4.      Menjamin Hak-hak Dasar
5.      Pembaruan Kehidupan Sosial

B.      Nilai-nilai Demokrasi
Kehidupan demokrasi tidak akan dating, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut :
1.      Kesadaran akan pluralisme
2.      Sikap yang jujur dan fikiran yang sehat
3.      Demokrasi membutuhkan kerjasama antar warga masyarakat dan sikap serta itikad baik
4.      Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan
5.      Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral

C.      Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu Negara atau pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam system pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokratis. Menurut Robert A. Dahl terdapat 7 prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan, yaitu :
1.      Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintah
2.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur
3.      Adanya hak memilih dan dipilih
4.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
5.      Adanya kebebasan mengakses informasi
6.      Adanya kebeasan berserikat yang terbuka
Untuk mengukur seberapa jauh kadar demokrasi sebuah Negara, diperlukan suatu ukuran atau parameter. Parameter untuk mengukuur demokrasi dapat dilihat dari 4 hal, yaitu :
1.      Pembentukan pemerintahan melalui pemilu
2.      System pertanggungjawaban pemerintah
3.      Pengaturan system dan distribusi kekuasaan Negara
4.      Pengawasan oleh rakyat

D.     Jenis-jenis Demokrasi

1.      Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a.       Demokrasi Langsung , yaitu dalam demokrasi langsung rakyat diikut sertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
b.      Demokrasi Tidak Langsung, yaitu demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyatyang dipilih melalui pemilu.
c.       Demokrasi perwakilan dengan system pengawasan langsung dari rakyat, yaitu Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi seperti ini antara lain dijalankan di Swiss. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum diklisifikasikan menjadi 3 :
1.       Referendum Wajib
Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukkan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis. Jadi Referendum ini dilaksanakan untuk meminta persetujaun rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penying atau mendasar.
2.      Referendum Tidak Wajib
Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan UU diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum.
3.      Referendum Konsultatif
Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengeri permasalahannya, pemerintah meminta  pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

2.      Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas
a.      Demokrasi Formal
Demokrasi ini secara hokum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi Demokrasi Liberal.
b.      Demokrasi Material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang social ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembagkan diNegara Sosialis/Komunis.
c.       Demokrasi Campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari ke dua demokrasi tersebut diatas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

3.      Berdasarkan Prinsip Ideologi
a.      Demokrasi Liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap harganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hokum dasar).
b.      Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbadaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.

4.      Berdasarkan Wewenang dan Hubungan Antar Alat Kelengkapan Negara
a.      Demokrasi system parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain :
1.)    DPR lebih kuat daripada pemerintah.
2.)    Kepala pemerintahan /kepala eksekutif disebut perdana mentri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggungjawab kepada DPR.
3.)    Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlement
4.)    Kedudukan kepala Negara terpisah dari kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagai symbol Negara. Tugasnya sebagian besar bersifat seremonial, seperti melantik kabinet Duta Besar sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata (kehormatan).
5.)    Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR atau (parlement) dapat
 meminta mosi tidak percaya kepada parlement untuk membubarkan pemerintah. Jika mayoritas anggota parlement menyetujui, maka pemerintah bubar, sehingga kendali pemerintahan dipegang oleh pemerintahan sementara sampai terbentuk pemerintahan baru hasil pemilu.
b.      Demokrasi system presidensial
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan system presidensial adalah sebagai berikut :
1.      Negara yang dikepalai presiden
2.      Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari rakyat dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan
3.      President mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
4.      Menteri tidak bertanggungjawab kepada DPR melainkan kepada presiden.



E.      Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman  dan pelajaran yang kita ambil, terutama pelaksaan demokrasi dibidang politik. Ada 4 macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu :
1.      Demokrasi Parlamenter (Liberal)
2.      Demokrasi Terpimpin
3.      Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru
4.      Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi



F.       Mengembangkan Sikap Demokrasi
Bangsa Indonesia saat ini pada era Reformasi, sedang belajar menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Mengembangkan sikap demokrasi akan lebih baik dimulai dari usia balita serta usia anak-anak sekolah (SD, SMP, dan SMU) untuk mengawali proses belajar berdemokrasi. Berikut ini adalah panduan yang dapat membantu orang tua menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam diri anak :
1.      Memberikan perhatian dengan serius pada anak yang sedang berusaha menyampaikan perasaan, pendapat, atau cerita dengan cara memandangnya
2.      Mengusaha menjadi pembicara yabg baik. Usahakan untuk mendengarkan pembicaraan anak-anak dengan kontak mata serta memberikan ekspresi yang sesuai memberikan
3.      kesempatan memperbaiki sebelum merberikan sanksi. 
4.      Menhormati anak. Anak-anak harus dihormati dan menghindari kesan memerintah dalam meminta si anak untuk melakukan sesuatu.
5.      Melibatkan anak dalam pengambilan keputusan.

Ø  Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh siswa dan mahasiswa adalah sebagai berikut :
1.      Aktif mengungkapkan ide, gagasan, dan pikirannya kepada guru dan dosen
2.      Siswa dan mahasiswa mempunyai motivasi agar lebih maju dan dewasa
3.      Mengembangkan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya
4.      Mengembangkan derajat kesehatan sehingga sehat secara jasmani dan rohani
5.      Mengembangkan perasaan sehingga menjadi halus dan bisa memahami orang lain

Ø  Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam proses belajar demokrasi antara lain :
1.      Mendidik masyarakat untuk bersikap dewasa
2.      Mendorong sikap ksatria dengan mengakui kesalahan, atau bersikap siap menang dan siap kalah
3.      Menggunakan mekanisme demokrasi untuk mencari titik perbedaan pendapat
4.      Mengembangkan masyarakat untuk aktif dalam memberikan pengawasan
5.      Mengembangkan kerjasama antar anggota masyarakat dengan pikiran yang logis dan itikad baik