Jumat, 21 Oktober 2011

Tujuan Dan Fungsi Koperasi


Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma

Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama

Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


Model Konsep Skematis Modal Koperasi

Modal : 1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain


1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota

• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.

• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai


Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :

1.Status dan Motif anggota koperasi

Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.

2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

3. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)


pengertian badan usaha
Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. =

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
•Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
•Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
•Dipimpin oleh direksi
•Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
•Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
•Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
•PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
•PT Garuda Indonesia (Persero)
•PT Angkasa Pura (Persero)
•PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
•PT Tambang Bukit Asam (Persero)
•PT Aneka Tambang (Persero)
•PT PELNI (Persero)
•PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
•PT Pos Indonesia (Persero)
•PT Kereta Api Indonesia (Persero)
•PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
•Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
•Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.


Koperasi sebagai badan usaha maka

- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama



Tujuan dan Nilai koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
  4. MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.





Organisasi dan Manajemen
Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
  • Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)   Sub sistem   Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas     Rapat Anggota,
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
  • Tugas
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
  • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja     
  • Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Manajemen
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·          Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
ANGGOTA KOPERASI
1.      Kewajiban Para Anggota, meliputi :

·         Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
·         Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
·         Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
·         Aktif dalam proses usaha koperasi
·         Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
·         Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
                                                                                                           

2.      Hak Para Anggota, meliputi :
·         Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
·         Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
·         Mendapatkan pelayanan yang sama
·         Melakukan pengawasan jalannya koperasi
·         Menerima bagian dari SHU
·         Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
·         Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART

3.      Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
·         Minta berhenti atas kmauan sendiri
·         Meninggal dunia.
·         Di berhentikan oleh pengurus, karena :
·         Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
·         Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, dalam koperasi rapat anggota   dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
1.   Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan        Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
·         Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
·         Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
·         Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
·         Wewenang Pengurus
-           Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
-           Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta      pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam            Anggaran Dasar.
-Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan             kemanfaatan Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentu. Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap /          pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas        operasional sekaligus wakil pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
·         Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.
MANAJER / PENGELOLA
      Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
      Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
      Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-           Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam             menyusun perencanaan.
-           Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus            secara efektif dan efisien.
-           Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas           bawahannya.
-           Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi    pegawai.
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
    Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
    Pasal 38
1.         Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan          dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2.         Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.         Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya      terhadap pihak ketiga.
DEAN PENASEHAT
   Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
   Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.
Hirarki tanggung jawab
[Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



Jumat, 30 September 2011

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


Konsep koperasi dibagi 3 bagian, yaitu :
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
untuk mengurusi kepentingan para anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·         Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesam
a
anggota, dengan saling membantu dan menguntungkan
.
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
.
·         Hasil berupa surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota              sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperasi
.
2. Konsep Koperasi Sosialis
      Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
    - Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
 
   - Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


     Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya dan aliran koperasinya akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Aliran koperasi secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara didunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
Ø  Aliran Yardstick
Ø  Aliran Sosialis
Ø  Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat.

Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai  alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh
tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat
individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalistis ( Team UGM, 1984 h. 11). Koperasi lahir pertama di Inggris (1844) berusaha untuk mengatasi masalah
keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang
dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale
Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir
koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi
yang bergerak di bidang simpan-pinjam.
Sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan
“Operation” mempunyai arti bersama-sama bekerja, Koperasi
berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. Guna
memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi. Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai
berikut:
a. Merupakan perkumpulan orang-orang (association of person).
b. Bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together).
c. Untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common
    economic end).
d. Organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis
    (democratically controlled business organization).
e. Kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable
    contribution to the capital required).
f. Menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (
    a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian
koperasi telah berkembang yang dapat diliat dari berbagai aspek sebagai berikut :
a. Koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelaku-pelaku
    ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas,
    efisiensi serta efektifitas.
b. Koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan
    yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara
    serempak dan lebih baik.
c. Segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi
    yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma
    sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan
    kegiatannya.
d. Sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu
    sistem ekonomi.

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Sejarah lahirnya koperasi
> 1844 diRochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang sampai   saat ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
> 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale  Society (CWS).
> 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle                        dan Fredrich W. Raiffesen.
> 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
> 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka     koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
> 1895 diLeuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriatmadja, Patih Purwokerto, dkk, mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank simpan pinjam tersebut, semacam bank tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam.
Atau dalam bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
> 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat diIndonesia.
> 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi seJawa yang pertama diTasikmalaya.
> 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
> 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
> 1965, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan dikoperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II diJakarta.
> 1967 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang        pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
> Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar atau pedoman pelaksanaan koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus didaerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.